Menulis

Minggu, 13 Maret 2011

MEMAKNAI HARI GURU KE 65


D
unia pendidikan Indonesia banyak hal dan fakta untuk dijadikan sebagai bahan komtemplasi (renungan), diantaranya data penilaian Human Development Index (HDI) tahun 2000 yang dipublikasikan oleh UNDP. Kualitas pendidikan yang punya korelasi dengan kualitas SDM punya urutan buruk. Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 173 negara.[1] Dan menurut catatan Human Devolepment Report tahun 2003 versi UNDP, peringkat HDI (Human Development Index) atau kualitas sumber daya manusia Indonesia berada diurutan 112. Indonesia berada jauh di bawah Filipina (85), Thailand (74), Malaysia (58), Brunei (31), Korea Selatan (30) dan Singapura (28). Melihat kenyataan tersebut berarti ada yang yang harus dibenahi dalam sumber daya manusia Indonesia. Salah satu yang mempengaruhi rendahnya sumber daya manusia adalah faktor pendidikan.
Pendidikan adalah sebuah keniscayaan yang harus ditempuh setiap orang jika ingin mengembangkan diri memperoleh kemajuan. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi dewasa ini adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Sehingga tidaklah mengherankan kalau kadar, kualitas suatu bangsa sangat tergantung dengan kualitas pendidikan warganya. Standar untuk mengukur daya saing suatu bangsa paling tidak dipengaruhi oleh tiga hal penting; pertama, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa; kedua, kemampuan manajemen suatu bangsa; ketiga, kemampuan sumber daya manusia.[2]
Untuk meningkatkan daya saing, penekanannya adalah terhadap peningkatan mutu pendidikan baik dari segi proses maupun produk harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik. Dan sebagai tolok ukur/ indikator peningkatan mutu pendidikan dapat diihat dari; hasil akhir pendidikan, hasil langsung pendidikan (merupakan titik tolak pengukuran mutu pendidikan), proses pendidikan, instrumen input, dan raw input[3]
Salah satu upaya peningkatan/ keberhasilan mutu pendidikan tidak terlepas dari kualitas guru. Guru merupakan orang yang seharusnya di gugu dan di tiru. Guru yang berkualitas akan menghasilkan siswa yang berkualitas pula. Guru bukan hanya orang yang berdiri mentransfer ilmu pengetahuan di dalam kelas. Guru bukanlah orang yang setiap harinya mengajar di kelas. Namun lebih dari itu, guru merupakan pendidik dan merupakan orang yang pantas menjadi panutan, teladan bagi semua elemen masyarakat.
Hal tersebut di atas, mengingatkan kita waktu Amerika membom Nagasaki dan Hirosima, Kaisar Jepang Hirohito, tiarap ke lantai. Konon, tidak lama kemudian berdiri tegak. Kalimat pertama yang ia ucapkan dengan penuh emosi adalah "Berapa guru yang masih hidup?" Kita akan segera bangkit kembali dan menjadi bangsa yang terhormat di muka bumi.
Fragmen tersebut menjelaskan bahwa tugas dan peran guru dalam pemberdayaan (empowerment) sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Indonesia memberi gelar kehormatan bagi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Gelar ini bermakna bahwa pekerjaan guru itu tidak mudah. Pekerjaan guru merupakan sebuah panggilan, namun di negeri ini pekerjaan guru masih dipandang rendah, kurang dihormati sehingga penyiapan tenaga guru mulai dari tingkat SLTA hingga ke LPTK terkesan asal-asalan.
Hari ini, tanggal 25 November 2010, para guru (PGRI) berulang tahun. 65 tahun perayaan ulang tahun guru rutin setiap tahun diselenggarakan. 65 tahun jika diukur dari usia manusia, merupakan usia manula. Para guru haruslah bijaksana, mampu menjalankan program kerjanya dan meningkatkan kinerja untuk menjadi guru profesional yang berkarakter baik. Guru profesional dan berkarakter baik akan menularkan kepada siswa didiknya.
Sebagaimana termaktub pada pasal 39 Ayat 2 UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas menyatakan bahwa: "pendidik merupakan tenaga profesional" kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi kebutuhan yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Guru yang profesional akan menghasilkan murid yang profesional juga, jadi dalam hal ini memang guru dituntut untuk profesional.
Guru profesional akan selalu punya: energi untuk siswanya; tujuan jelas untuk pelajaran; keterampilan mendisiplinkan yang efektif; keterampilan manajemen kelas yang baik; kiat berkomunikasi dengan baik orang tua; harapan yang tinggi pada siswanya; pengetahuan tentang Kurikulum; pengetahuan tentang subyek yang diajarkan; kemampuan memberikan yang terbaik  untuk anak-anak dan proses pengajaran; hubungan yang berkualitas dengan siswa[4].
Pemerintah dalam upaya memberikan penghargaan kepada guru, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, dengan pemberian sertifikat pendidik dan memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru yaitu penegakan hak serta kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sertifikat pendidik tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Dengan adanya sertifikasi guru diharapkan adanya peningkatan kualitas guru.
Memperkuat pemberian penghargaan kepada guru pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang ini merupakan landasan hukum yang memberikan jaminan akan hak asasi dan profesi guru dan dosen sebagai insan pendidikan. Kehadiran undang-undang tersebut diharapkan akan mewujudkan kinerja guru yang professional, berkarakter dan sejahtera serta terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu.
Guru berkarakter baik akan mampu melakukan pendekatan dalam proses pembelajaran. Pendekatan ini sebagai kehendak untuk menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centered development) dan usaha menghasilkan lulusan yang populis, Islami, dan berkualitas.[5] Lulusan yang berkualitas dapat diartikan sebagai lulusan yang memiliki kompetensi/kemampuan dasar dalam program studi yang dipelajarinya, serta memiliki kualifikasi akademik sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagai sebuah perenungan kepada guru, sudahkah selama ini kita menjalankan amanah sebagai pendidik yang sadar dan berbuat sesuai dengan panggilannya serta tanggungjawab sebagai tenaga pendidik ?


[1] Indra Djati Sidi, Menuju Masyarakat Belajar Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, (Jakarta: Paramadina, 2001) H. 71; Lihat juga, http://www.Kammi.or.id.
[2] Anonymous, Madrasah Aliyah Kejuruan Arah dan Prospek Pengembangan, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam: 2004) hal. 1
[3] Nurhasan, Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia, Kurikulum untuk Abad 21, Indikator Cara Pengukuran dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Mutu Pendidikan, (Jakarta: PT. Sindo, 1994) Hal. 390
[4] Anonymous, http://gurukreatif.wordpress.com/2009/11/06/10-ciri-guru-profesional/
[5] Anonymous, Pedoman Umum Pengelolaan Pembelajaran, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam: 2002) hal. 1 - 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar